Minggu, 24 November 2013

FIKIH IBADAH: Makna Sosial-Religius Thaharah (III)

A.                Pengertian
Thaharah dilihat dari segi pengertian memiliki dua pengertian, yaitu Thaharah menurut lughah (bahasa) dan syara’ (istilah).Thaharah menurut bahasa adalah النظافةyang berarti bersih. Sedangkan thaharah menurut istilah syara’ terdapat beberapa penafsiran, diantaranya adalah:
فعل ما تستباح به الصلاة
“Sebuah perbuatan yang dapat membolehkan shalat”.Perbuatan yang dimaksud adalah wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.[1] Imam Taqiyyudin Abu Bakar al-Husaini dalam kitabnya Kifayat al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar mengatakan bahwa yang dimaksud dengan thaharah adalah “menghilangkan hadats atau najis, atau perbuatan yang dianggap dan berbentuk seperti menghilangkan hadats atau najis (tapi tidak berfungsi menghilangkan hadats atau najis), sebagaimana basuhan yang kedua dan ketiga, mandi sunat, memperbarui wudhu, tayammum dan lain-lainnya yang kesemuanya tidak berfungsi menghilangkan hadats atau najis, tapi bentuk amalan tersebut adalah seperti perbuatan menghilangkan hadats atau najis.”[2]
Berbicara thaharah tentu tidak bisa lepas dari membicarakan tentang air.Oleh sebab itu, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya thaharah dapat dilakukan, terlebih dahulu pembahasan thaharah diawali dengan menjabarluaskan seluk beluk air sebagaimana dapat dilihat pembahasannya di bawah ini.

AIR
            Air adalah salah satu media atau sarana yang dapat (sah) digunakan sebagai alat bersuci.Menurut Ibrahim al-Bajuri, air yang dapat digunakan untuk bersuci ada 7 (tujuh) jenis air. Ketujuh jenis air itu ialah air langit (air yang turun dari langit, yaitu hujan), air laut, air sungai, air sumur, air mata air (bahasa Sunda: cai nyusu), air salju dan air embun. Kemudian, menurutnya air itu dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu air suci dan mensucikan (طاهر مطهر ), air yang suci serta mensucikan tapi makruh   ( المشمسالماءطاهر مطهرمكروه وهو ), air yang suci tapi tidak mensucikan (المستعمال هو الماء وطاهرغيرمطهر),dan air yang berubah )المتغير).
1.      Air Mutlaq (Air suci dan mensucikan)
Airyang dapat menghilangkan hadats dan najis adalah air mutlak, yaitu air yang dalam penyebutannya lepas dari segala ikatan apapun yang sifatnya tetap.Dengan kata lain, air mutlak adalah air yang tetap menurut keadaan aslinya, misalnya air sungai, air sumur air laut dan lain sebagainya.

2.      Air Musyamas (Air suci dan mensucikan tapi makruh)
Air musyamas adalah air yang panas karena terkena matahari.Air tersebut adalah suci dan mensucikan, karena tidak terkena najis. Karenanya, ia dapat menghilangkan hadats dan najis. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat dalam menggunakan air tersebut apakah makruh atau tidak.
Menurut Imam Rofi’i, air musyamas adalah makruh digunakan untuk bersuci. Alasannya, Rasulullah s.a.w pernah melarang siti ‘Aisyah r.a menggunakan air tersebut dan beliau bersabda air yang panas terkena sinar matahari dapat menimbulkan penyakit belang. Secara lengkap sabda Nabi itu terinci dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, yaitu:

من أغتسل بماء مشمس فأصابه وضح فلا يلو من الا نفسه
“Barangsiapa mandi dengan air yang panas terkena sinar matahari kemudian kena penyakit belang, maka ia jangan mencela kecuali pada dirinya sendiri.”
Menurut Taqiyyudin Abu Bakar al-Husini, kesimpulan Imam Rofi’i bahwa menggunakan air musyamas adalah makruh, sebenarnya apabila air yang terkena sinar matahari itu terletak dalam bejana atau tempat yang terbuat dari logam, seperti tembaga, besi dan timah.Pada bejana yang terbuat dari bahan logam tersebut, sinar matahari dapat berpengaruh, yaitu mengeluarkan kotoran yang dapat menimbulkan penyakit belang. Adapun air yang terkena sinar matahari dalam bejana yang terbuat dari emas dan perak tidak akan menimbulkan penyakitkarena keduanya termasuk logam yang murni, dan tidaklah makruh menggunakannya dengan catatan air tersebut digunakan setelah dituangkan terlebih dahulu pada bejana yang terbuat dari tanah liat atau plastik, seperti guci atau ember dan lain sebaginya.[3]
Kemudian, tentang hukum makruh di atas, terdapat dua pendapat dikalangan ulama.Ada ulama yang mengatakan bahwa sifat makruh air musyamas itu adalah syar’iyyah. Artinya, barangsiapa yang meninggalkan air tersebut, maka ia akan mendapat pahala. Adapula ulama yang mengatakan bahwa makruhnya air tersebut bersifat irsyadiyah (menurut tinjauan ilmu kesehatan) yang tidak ada hubungannya dengan masalah pahala.
Namun demikian, ada pula ulama yang menganggap bahwa air musyamas itu tidak makruh,  seperti Imam Nawawi. Menurutnya, tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan tentang makruhnya menggunakan air panasyang terkena sinar matahari.[4]

3.      Air Musta’mal (Air suci tapi tidak mensucikan)
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats dan najis, dan tidak berubah (warna, bau dan rasa) serta tidak menjadi bertambah timbangannya (setelah digunakan).
Air musta’mal adalah suci, sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w, yaitu:

خلق الله الماء طهورا لا ينجسه شيء الا ما غير طعمه أو ريحه
“Allah telah menciptakan air dalam keadaan suci, tidak ada yang dapat menajiskannya, kecuali adanya sesuatu yang dapat merubah rasa dan baunya.” Namun, apakah air musta’mal itu serta merta dapat mensucikan ---dapat digunakan untuk menghilangkan hadats dan najis--- seperti halnya air mutlak dan air musyamas ?.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah air musta’mal dapat digunakan untuk bersuci atau tidak. Menurut Syafi’iyyah, air musta’mal itu tidak mensucikan. Alasannya, karena para sahabat pun yang dikenal sebagai orang-orang yang sangat memperhatikan urusan agama, mereka tidak pernah mengumpulkan bekas air wudhu ---padahal saat itu sangat kesulitan mendapatkan air--- untuk digunakan wudhu yang kedua kalinya.
Selain alasan di atas, di kalangan mereka pun berbeda pendapat dalam memberikan alasan mengapa air musta’mal itu tidak dapat diperbolehkan digunakan kedua kalinya. Menurut pendapat yang shahih, karena air itu telah dipergunakan untuk melaksanakan fardhu (kewajiban). Kemudian menurut pendapat lain, karena air tersebut telah dipergunakan untuk melaksanakan ibadah.

4.      Air Mutaghayyir (Air yang berubah)
Menurut Taqiyyudin Abu Bakar al-Husaini, air Mutaghayyir adalah air yang berubah karena tercampuri oleh barang yang suci, hukumnya adalah tetap suci tapi tidak mensucikan sebagaimana halnya air musta’mal.Adapun batas-batas perubahan dimaksud ialah setiap perubahan yang menyebabkan hilangnya sifat-sifat kemutlakan air, maka hukumnya adalah tidak mensucikan.Tapi bila tidak menghilangkan kemutlakannya, maka hukumnya adalah tetap mensucikan.Sehingga, apabila air tersebut berubah hanya sedikit, maka hukumnya tetap mensucikan, sebab namanya masih tetap air mutlak.
Selanjutnya, air yang berubah[5] lantaran barang luar masuk ke dalamnya, tapi barang tersebut tidak bisa bercampur dengan air, seperti minyak atau lilin, maka hukum air tersebut tetap mensucikan meskipun ada perubahan yang banyak.
Apabila ada air yang berubah lantaran tanah yang sengaja dimasukkan kedalamnya, maka hukum air tersebut tetap mensucikan.Adapaun air yang berubah karena bercampur dengan garam, maka terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama.Menurut pendapat yang shahih, air tersebut dianggap tidak mensucikan bila bercampur dengan garam tanah (garam pegunungan), dan dianggap mensucikan bila bercampur dengan garam air (garam laut).
Terakhir, apabila ada air berubah lantaran kecampuran daun pepohonan yang jatuh dengan sendirinya, maka hukum air tersebut tetap mensucikan selama daun itu tidak lumat (hancur) dalam air.Tetapi, apabila daun tersebut hancur dalam air, maka terdapat beberapa pendapat yang berbeda.Menurut pendapat yang shahih, air tersebut tetap mensucikan, dengan alasan sangat sulit menghindari rontoknya daun tersebut.Adapun bila daun tadi sengaja dimasukkan ke dalam air, dan mengakibatkan berubahnya air tersebut, maka hukum air tersebut tidak mensucikan, baik daun tersebut masih utuh atau sudah hancur.Wallahu a’alam.[6]
Menurut Taqiyyudin Abu Bakar al-Husaini, macam-macam air itu tidak hanya ada empat macam sebagaimana dia atas telah dijelaskan, tetapi ada 5 (lima) macam, dimana macam air yang kelima adalah air najis, yaitu air yang terkena barang najis, banyaknya air kurang dua Qullah( قلتين )[7] atau airnya ada dua Qullah tetapi mengalami perubahan.
      Kemudian, apabila air kurang dari dua qullah kemudian terkena najis, maka ia menjadi najis. Kecuali, bangkai binatang kecil yang tidak mempunyai darah yang mengalir, seperti nyamuk dan sejenisnya, dan najis yang tidak dapat dilihat oleh kasat mata, seperti lalat yang menghinggapi barang najis kemudian jatuh ke dalam air atau najis yang sulit dihindari, seperti percikan air kencing yang tidak tampak, maka kesemuanya itu bila jatuh ke dalam air hukumnya adalah dimaafkan  (معفو ).

B.                 Dasar Hukum
1.      Al-Qur`an
QS. Al-Baqarah : 222
Ÿ¨bÎ) ©!$#=ÏtätûüÎ/º§q­G9$#=Ïtäuršúï̍ÎdgsÜtFßJø9$#ÇËËËÈ
“ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri ”

QS. Al-Waqi’ah : 79
žwÿ¼çm¡yJtƒžwÎ)tbr㍣gsÜßJø9$#ÇÐÒÈ
“ Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”











WUDHU`
A.                Pengertian
Wudhu memiliki dua pengertian, yaitu menurut bahasa dan istilah.Menurut bahasa wudhu adalah النظافة yang berarti kebersihan. Apabila huruf الواو pada kata الوضوء berharakat dhammah, maka kata wudhu itu berarti nama bagi sebuah perbuatan, yaitu menggunakan air bagi anggota badan tertentu. Adapunjika huruf الواو pada kata الوضوء berharakat fathah, maka kata wudhu itu berarti nama air yang dipakai untuk berwudhu.[8] Sedangkan pengertian wudhu menurut istilah adalah:
استعمال ماء طهور فى الأعضاء الأربعة على صفة مخصوصة فى الشرع
“ memakai air yang suci pada anggota badan yang empat (muka, dua tangan, kepala, dan dua kaki) berdasarkan sifat yang ditentukan oleh syara’ ”.[9]Atau dengan perkataan lain wudhu adalah membasuh sebagian anggota badan dengan syarat dan rukun tertentu setiap akan melakukan ibadah terutama shalat dan ibadah lainnya seperti membaca al-Qur`an.

B.                 Dasar Hukum
1.      Al-Qur`an, yaitu QS. Al-Ma`idah : 6
$pkšr'¯»tƒšúïÏ%©!$#(#þqãYtB#uä#sŒÎ)óOçFôJè%n<Î)Ío4qn=¢Á9$#(#qè=Å¡øî$$sùöNä3ydqã_ãröNä3tƒÏ÷ƒr&urn<Î)È,Ïù#tyJø9$#(#qßs|¡øB$#uröNä3ÅrâäãÎ/öNà6n=ã_ör&urn<Î)Èû÷üt6÷ès3ø9$#4bÎ)uröNçGZä.$Y6ãZã_(#r㍣g©Û$$sù4bÎ)urNçGYä.#ÓyÌó£D÷rr&4n?tã@xÿy÷rr&uä!%y`Ótnr&Nä3YÏiBz`ÏiBÅÝͬ!$tóø9$#÷rr&ãMçGó¡yJ»s9uä!$|¡ÏiY9$#öNn=sù(#rßÅgrB[ä!$tB(#qßJ£JutFsù#YÏè|¹$Y6ÍhŠsÛ(#qßs|¡øB$$sùöNà6Ïdqã_âqÎ/Nä3ƒÏ÷ƒr&urçm÷YÏiB4$tB߃̍リ!$#Ÿ@yèôfuŠÏ9Nà6øn=tæô`ÏiB8ltym`Å3»s9ur߃̍ãƒöNä.tÎdgsÜãŠÏ9§NÏGãŠÏ9ur¼çmtGyJ÷èÏRöNä3øn=tæöNà6¯=yès9šcrãä3ô±n@
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[10] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[11] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."


2.      Al-Hadits
a.       HR. Bukhari dan Muslim
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian apabila memiliki hadats sehingga ia berwudhu`.
b.      HR. Al-Baihaqi
Diriwayatkan dari Salman, bahwa apabila seorang hamba berwudhu`, maka gugur dosa-dosa darinya seperti gugurnya daun dari pohon ini.
c.       HR. Ahmad dan Abu Dawud
Bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak sah shalatnya seseorang yang tidak mempunyai wudhu`, dan tidak sah wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah SWT”.
d.      HR. Imam Malik dan Asy-Syafi’i
Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Apabila tidak memberatkan atas umatku, tentu sudah aku perintahkan mereka supaya bersiwak pada tiap-tiap wudhu`”
e.       HR. Muslim
Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “ Barangsiapa berwudhu` serta memperbaiki wudhu-nya, lalu ia mengangkat pandangannya ke langit seraya berdoa: “
اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك لهو اشهد ان محمدا عبده و رسوله اللهم اجعني من التوابين واجعني من المتطهرين سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا الله الا انت استغفرك و اتوب اليك وصلى الله علىسيد نا محمد و على ال سيد نا محمد و سلم,
maka dibukakan baginya 8 (delapan) pintu surga, ia dapat masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki”.

C.                Syarat-Syarat Sah Wudhu`
1.         Airnya muthlaq
2.         Islam
3.         Tamyiz
4.         Mengetahui fardhu-fardhu wudhu
5.         Tidak mengira fardhu wudhu sebagai sunat
6.         Tidak ada penghalang
7.         Tidak ada yang dapat merubah air atas anggota wudhu`, seperti
kotoran di bawah kuku
8.         Masuk waktu

D.                Fardhu-Fardhu Wudhu` 
1.         Niat
2.         Membasuh muka
3.         Membasuh dua tangan sampai kedua sikut
4.         Mengusap sebagian kepala
5.         Membasuh dua kaki samapai mata kaki
6.         Tertib

E.                 Sunat-Sunat Wudhu`
1.         Membaca at-Tasmiyah (menyebut nama Allah)
2.         Membasuh dua telapak tangan 3 x
3.         Bersiwak 3 x
4.         Berkumur (madhmadhah) 3x
5.         Menghirup air melalui hidung (al-Istisaaq) 3x
6.         Mengusap seluruh kepala dan kedua telinga (luar dan dalam) 3x
7.         Mengurai/menyela janggut dan jambang 3x
8.         Membersihkan tempat diantara dua jari-jari tangan dan kaki 3x
9.         Menghadap kiblat seraya mengangkat kedua tangan dan melihat ke langit sambil mengucapkan do’a sebagai berikut :

اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك لهو اشهد ان محمدا عبده و رسوله اللهم اجعني من التوابين واجعني من المتطهرين سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا الله الا انت استغفرك و اتوب اليك وصلى الله علىسيد نا محمد و على ال سيد نا محمد و سلم

F.                 Makruh Wudhu
1.         Berlebihan dalam menggunakan air
2.         Mendahulukan sebelah kiri anggota wudhu
3.         Bilangannya kurang dari tiga atau lebih

G.                Batal Wudhu`
1.      Meyakini adanya yang keluar dari kemaluan walaupun berupa angin
2.      Memegang kemaluan manusia dengan telapak tangan
3.      Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa

H.                Hikmah dan Keutamaan Wudhu
Dibalik setiap ajaran yang diperintahkan ataupun yang dilarang oleh Allah SWT tidak terkecuali wudhu, dipastikan didalamnya terkandung hikmah. Bagi orang yang mengetahuinya tentu tidak akan menyia-nyiakannya dengan cara melaksanakan perintah itu dengan sungguh-sungguh dan meninggalkan larangan itu dengan penuh kesadaran. Karena mereka sadar betul bahwa kesemuanya itu akan sangat bermanfaat bagi kemaslahatan dirinya. Ada banyak hikmah yang terkandung dalam perintah wudhu diantaranya adalah:[12]

1.         Mencegah Penyakit
Berbagai penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa munculnya penyakit kulit disebabkan oleh rendahnya kesadaran orang dalam menjaga kebersihan kulit.Karena itu, orang yang memiliki aktivitas padat (terutama di luar ruangan) disarankan untuk sesering mungkin membasuh atau mencuci anggota badannya yang terbuka, seperti kepala, muka, telinga, hidung, tangan, dan kaki.
Mencegah penyakit dengan wudhu bisa kita cermati dan pelajari sejarah hidup Rasulullah SAW, seperti yang diungkapkan Muhammad Husein Haykal dalam bukunya Hayatu Muhammad, bahwa sepanjang hidupnya Rasulullah SAW tak pernah menderita penyakit, kecuali saat sakaratul maut hingga wafatnya. Hal ini menunjukkan bahwa wudhu dengan cara yang benar niscaya dapat mencegah berbagai macam penyakit.
Penyakit yang dapat disembuhkan dengan berwudhu berdasarkan penelitian  adalahpenyakit kanker, flu, pilek, asam urat, rematik, sakit kepala, telinga, pegal, linu, mata, sakit gigi, dan sebagainya. Hal senada disampaikan oleh Mokhtar Salem dalam bukunya Prayers a Sport for the Body and Soul menjelaskan, wudhu bisa mencegah kanker kulit.Jenis kanker ini lebih banyak disebabkan oleh bahan-bahan kimia yang setiap hari menempel dan terserap oleh kulit. Kemudian, apabila dibersihkan dengan air (terutama saat wudhu), maka bahan kimia itu akan larut. Selain itu, jelasnya, wudhu juga menyebabkan seseorang menjadi tampak lebih muda.
Dalam penelitian yang dilakukan Muhammad Salim tentang manfaat wudhu untuk kesehatan, terungkap bahwa berwudhu dengan cara yang baik dan benar akan mencegah seseorang dari segala penyakit. Dalam penelitiannya itu, Muhammad Salim juga menganalisis masalah kesehatan hidung dari orang-orang yang tidak berwudhu dan yang berwudhu secara teratur selama lima kali dalam sehari untuk mendirikan shalat. Salim mengambil zat dalam hidung pada selaput lendir dan mengamati beberapa jenis kumannya. Pekerjaan ini ia lakukan selama berbulan-bulan. Berdasarkan analisisnya, lubang hidung orang-orang yang tidak berwudhu memudar dan berminyak, terdapat kotoran dan debu pada bagian dalam hidung, serta permukaannya tampak lengket dan berwarna gelap.
Adapun orang-orang yang teratur dalam berwudhu, ungkap Salim, permukaan rongga hidungnya tampak cemerlang, bersih, dan tidak berdebu.“Sesungguhnya, cara berwudhu yang baik adalah dimulai dengan membasuh tangan, berkumur-kumur, lalu mengambil air dan menghirupnya ke dalam hidung kemudian mengeluarkannya.Langkah ini hendaknya dilakukan sebanyak tiga kali secara bergantian,” kata Salim.

2.         Menjaga Kesehatan Badan
Allah SWT memerintahkan kepada setiap muslim untuk berwudhu ketika akan melaksanakan shalat, sehingga tidak sah shalatnya seseorang apabila tidak berwudhu terlebih dahulu. Menurut Haji Abdul Malik Karim Amrullah yang dikenal dengan namaBuya Hamka, dalam bukunya yang berjudul Lentera Hidupmengatakan bahwa sekurang-kurangnya lima kali dalam sehari-semalam setiap muslim diperintahkan untuk berwudhu dan mengerjakan shalat. Bahkan ketika wudhu belum batal pun disunahkan pula memperbaharuinya (nganyar-nganyar: Bahasa Sunda). Apabila setiap muslim konsistenmenjaga wudhunya dengan sebaik-baiknya, maka dipastikan anggota badan yang sering terkenan air wudhu itu akan senantiasa sehat.   
Buya Hamka menambahkan, bahwa dengan wudhu dapat menyehatkan badan.Tambahnya lagi “Kita hidup bukanlah untuk mencari pujian dan bukan pula supaya kita paling atas di dalam segala hal.Meskipun itu tidak kita cari, kalau kita senantiasa menjaga kebersihan, kita akan dihormati orang juga.”[13]

3.         Menghapus Dosa
Ulama tasawuf meyakini bahwa daerah-daerah yang dibasuh air wudhu adalah daerah yang paling sering melahirkan dosa.Muka misalnya,banyak pancaindera tersimpul di bagian muka.Karenanya, tidak mengherankan kalau banyak pula dosa yang timbul dari daerah muka.Dengan mencuci muka ketika berwudhu, maka bagian muka seperti mata, hidung, mulutdan lidah,dengan sendirinya dapat dibersihkan dengan air wudhu itu, sehingga dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh bagian muka itu dapat terhapus ketika mencuci muka.Kemudian, mencuci kedua tangan dengan air seakan-akan membasuh tangan yang telanjur berbuat dosa.Demikian pula ketika mengusap kepala, kedua telinga, dan membasuh kedua kaki.
Muhammad Kamil Abd Al-Shomad, yang mengutip sumber dari Al-I’jaz Al-Ilmiy fi Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah menjelaskan bahwa manfaat semua hal yang diperintahkan dalam wudhu sangatlah besar bagi tubuh manusia. Mulai dari membasuh tangan dan menyela-nyela jari, berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam lubang hidung, membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai sikut, mengusap kepala, membasuh telinga, hingga membasuh kaki hingga mata kaki.
Setiap kita tentu harus menyadari  bahwa tujuan akhir dari perintah wudhu itu sesunguhnya adalah tidak semata-mata membasuh sebagian anggota badansecara lahirnya saja, sementara batinnya masih tetap kotor. Akan tetapi, ketika membersihkan sebagian anggota badan dalam berwudhu harus sebanding lurus dengan terbersihkannya kebiasaan-kebiasan buruk (dosa) yang selama ini menjadi kebiasaan dari anggota wudhu itu, sehingga cahaya wudhu itu dapat memancar pada hidup dan kehidupannya sehari-hari yang berujung pada diterimanya shalat yang ditandai dengan kemampuan menjauhkan diri dari perbuatan al-fakhsya’ (keji) dan al-mungkar (kemungkaran). Dengan demikian, setiap wudhu yang dilakukan mampu menghapus setiap dosa kita, baik yang disengaja ataupun yang  tidak, terasa ataupun tidak terasa, dosa besar ataupun kecil.

MANDI BESAR/ADUS(Al-GUSL)
AR/ADUS (Al-GUSL)

A.                Pengertian
Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan tujuan untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.[14] Atau dengan perkataan lain, mandi besar adalah membasuh seluruh anggota tubuh dengan syarat dan rukun tertentu setiap akan melakukan ibadah terutama shalat dan ibadah lainnya seperti membaca al-Qur`an.

B.                Dasar Hukum
1.      Al-Qur`an, yaitu QS. Al-Ma`idah : 6
bÎ)ur .......öNçGZä.$Y6ãZã_(.............#r㍣g©Û$$sù
“.........dan jika kamu junub maka bersihkanlah (mandilah).......”

2.      Hadits
a.       HR. Thabrani
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:”Apabila bertemu dua alat kelamin, dan kemaluan laki-laki menghilang dalam kelamin perempuan, apakah keluar ania tau tidak, maka wajib mandi besar”.
b.      HR. Nasa`i dan Ibn Majah
Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a, bahwa apabila salah seorang diantara kalian bangun tidur, kemudian ia melihat bekas air mani (bilal) padahal tidak bermimpi jima’ , maka ia wajib mandi besar. Dan apabila ketika ia tidur lalu bermimpi jima’, tetapi tidak melihat bekas air maninya, maka ia tidak harus mandi besar.
c.       HR. Abu Dawud dan Nasa’i
Bahwasanya Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang didalamnya terdapat gambar/lukisan, anjing dan orang yang punya hadats besar (junub)
d.      HR. Abu Dawud dan Tirmidzi
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, barangsiapa mendatangi (menyetubuhi) seseorang wanita yang sedang haid, menyetubuhi seorang wanita melalui liang duburnya, dan atau mendatangi seorang peramal (dukun), maka ia telah kafir (ingkar) terhadap apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w..
e.       HR. Syaikhan
Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a, bahwasannya ketika Rasulullah s.a.w mau makan atau tidur padahal beliau sedang berhadats besar (junub), maka beliau berwudhu` terlebih dahulu seperti halnya mau shalat.
f.       HR. al-Bizar
Diriwayatkan dari Ibn Abbas, bahwasannya Allah melarang kalian bertelanjang, maka merasa malulah oleh Malaikat Allah yang tidak akan pernah meninggalkan kalian, kecuali dalam tiga hal (keadaan), yaitu ketika buang air besar (ghaith), berhadats besar (janabat) dan ketika mandi.

C.                Wajib Mandi Besar
Mandi besar wajib dilaksanakan ketika dalam keadaan sebagai berikut:
1.      Keluar air mani;
Keluar air mani dapat menjadi sebab seseorang diharuskan mandi besar (adus), baik keluarnya air mani itu dengan sengaja, seperti melakukan hubungan sex (jima’) dan oral sex (onani) oleh tangannya sendiri atau melalui tangan orang lain, maupun keluarnya air mani tanpa sengaja, seperti karena mimpijima’ atau mendapati air mani pada kemaluannya ketika bangun tidur meskipun tidak mimpi.

2.      Masuknya kelamin laki-laki (hasyafah) ke dalam kelamin perempuan (farj)
Hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan menjadi sebab seseorang diharuskan mandi besar, baik ketika masuknya kelamin laki-laki dalam kelamin perempuan itu mengeluarkan air mani atau tidak. Artinya, yang menjadi sebab seseorang harus mandi besar adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan dengan atau tanpa penghalang, seperti kondom dan sejenisnya, bukan karena keluar atau tidak keluarnya air mani. Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa apabila kulit kelamin laki-laki menyetuh bibir kulit kelamin perempuan, dan keduanya tanpa penghalang, maka masing-masing wajib mandi besar.

3.      Haid;
Apabila seorang perempuan mendapati darah haidnya telah berhenti mengalir dari kemaluannya, maka baginya wajib mandi besar ketika akan melaksanakan ibadah, seperti shalat, membaca al-Qur`an, thawaf dan lain sebagainya, termasuk ketika akan masuk masjid. 

4.      Nifas;
Darah nifas biasanya keluar setelah melahirkan anak, dan mengalir pada umumnya selama 40 hari, paling lama sekitar 60 hari. Oleh sebab itu, apabila darah itu berhenti mengalir setelah 40 atau 60 hari, maka baginya wajib mandi besar ketika akan melaksanakan ibadah, seperti shalat, membaca al-Qur`an, thawaf dan lain sebagainya, termasuk ketika akan masuk masjid. 

5.      Melahirkan; (wiladah)
Sesaat setelah seorang ibu melahirkan anak, selain dituntut untuk membersihkan sisa darah bekas melahirkan, juga wajib baginya mandi besar. Proses mandi besar itu bisa dengan mandi sendiri atau dimandikan oleh suaminya atau mahramnya apabila ia tidak mampu mandi sendiri.

6.      Maut.

D.                Syarat Sah Mandi Besar
1.      Air suci/bersih
2.      Tidak adanya penghalang
3.      Tidak ada sesuatu yang dapat merubah air atas anggota badan, seperti kotoran di bawah kuku.
4.      Mengalirkan air

E.                Fardhu Mandi Besar
1.      Niat
2.      Meratakan air ke seluruh anggota badan

F.                 Sunat Mandi Besar
1.      Membaca basmalah
2.      Menghilangkan kotoran
3.      Wudhu`
4.      Takhlil (mengurai)
5.      Mendahulukan anggota badan yang sebelah kanan
6.      Menghadap qiblat
7.      Meninggalkan minta tolong kepada orang lain dalam mengalirkan air
8.      Setelah mandi mengucapkan dua kalimat syahadat
9.      Membasuh anggota badan masing-masing 3 (tiga) kali.

G.               Makruh Mandi Besar 
1.      Israf (berlebih) dalam menggunakan air
2.      Tidak wudhu`, berkumur dan menghirup air.
TAYAMMUM
A.                Pengertian
“Menurut bahasa tayamum adalah ‘menyengaja’. Adapun menurut istilah adalah menyengaja menggunakan tanah untuk mengusap muka dan kedua tangan sampai sikut dengan syarat-syarat tertentu”

B.                 Dasar Hukum
1.      Al-Qur`an, yaitu QS. Al-Ma`idah : 6
bÎ)ur.......................NçGYä.#ÓyÌó£D÷rr&4n?tã@xÿy÷rr&uä!%y`Ótnr&Nä3YÏiBz`ÏiBÅÝͬ!$tóø9$#÷rr&ãMçGó¡yJ»s9uä!$|¡ÏiY9$#öNn=sù(#rßÅgrB[ä!$tB(#qßJ£JutFsù#YÏè|¹$Y6ÍhŠsÛ(#qßs|¡øB$$sùöNà6Ïdqã_âqÎ/Nä3ƒÏ÷ƒr&urçm÷YÏiB4$tB߃̍リ!$#Ÿ@yèôfuŠÏ9Nà6øn=tæô`ÏiB8ltym`Å3»s9ur߃̍ãƒöNä.tÎdgsÜãŠÏ9§NÏGãŠÏ9ur¼çmtGyJ÷èÏRöNä3øn=tæöNà6¯=yès9šcrãä3ô±n@
“...............dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
C.                Sebab-Sebab Boleh Tayamum
1.      Tidak ada air;
2.      Sakit; dan
3.      Ada air, tetapi lebih dibutuhkan oleh hewan muhtaram, seperti manusia. Apabila air itu dibuthkan oleh hewan ghair muhtaram, seperti org yang meninggalkan shalat, pezina muhshan (sdh menikah), org murtad, org kafir harbi (memusuhi), anjing galak (gila) dan babi (Bahasa Sunda:bagong), maka tidak boleh bertayamum.

D.                Syarat Tayammum
1.         Adanya udzur sebab bepergian atau sakit
2.         Sudah masuk waktu shalat
3.         Sudah berusaha mencari air setelah masuk waktu shalat
4.         Menghilangkan najis yang mungkin melekat pada tubuh sebelum tayammum
5.         Adanya halangan untuk menggunakan air
6.         Memakai debu atau tanah yang suci

E.                 Rukun Tayammum
1.         Niat
2.         Mengusap muka dengan debu yang suci sebanyak dua kali
3.         Mengusap kedua tangan sampai sikut dengan debu yang suci sebanyak dua kali
4.         Tertib

F.                 Sunnah Tayammum
1.      Membaca basmalah
2.      Mendahulukan tangan yang kanan dan mengakhirkan yang kiri
3.      Dilakukan secara berurutan

G.                Sebab-Sebab Kebolehan Tayammum
1.      Apabila tidak ada air setelah mencari, atau ada air tetapi tidak mencukupi untuk bersuci
2.      Seseorang yang dalam keadaan sakit atau mempunyai luka, dan ia khawatir akan bertambah sakit atau lama sembuhnya bila menggunakan air
3.      Apabila air itu dirasakan sangat dingin dan diduga akan membahayakan apabila menggunakannya dengan syarat ia tidak sanggup memanaskannya
4.      Ada air tapi terhalang oleh musuh dan sebagainya
5.      Ada air tetapi tidak cukup karena digunakan untuk masak, minum dll
6.      Dapat menggunakan air, tetapi khawatir kehabisan waktu shalat bila memakainya

H.                Batal Tayammum
1.      Semua yang dapat membatalkan wudhu
2.      Melihat adanya air sebelum atau sesudah shalat
3.      Murtad (keluar agama Islam)

I.                   Hikmah Tayammum
1.      Pengganti wudhu dan mandi bagi orang yang mengalami kesulitan air
2.      Kemudaha yang diberikan oleh Allah SWT
3.      Mengatasi kesulitan dalam melaksanakan ibadah



[1]Syeikh Ibrahim al-Bajury, Hasyiah al-Bajury ‘ala Ibn Qasim al-Ghazzy, Juz 1 (Syirkah Nur Asiya: tt), h. 25.
[2]Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini, Kifayat al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar, alih bahasa Anas Tohir Sjamsuddin (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1984), h. 9.
[3]Ibid., h. 13.
[4]Ibid., h. 14.
[5]Perubahan yang menyebabkan air itu tidak mensucikan, cukuplah kalau yang berubah itu adalah salah satu dari tiga sifat air, yaitu rasa, warna dan bau.Demikian menurut pendapat yang shahih.
[6]Taqiyyudin Abu Bakar al-Husaini, Ibid., h. 18-19.
[7] Dua Qullah itu adalah kira-kira lima ratus (500) kati Irak. Sedangkan ukuran dua Qullah menurut kati Damaskus ialah seratus delapan (108) kati lebih sepertiga.
[8] A. Rahman Ritongga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah(Jakarta:Gaya Media Pratama, 1997), h. 29.
[9] Ibid
[10]Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[11]artinya: menyentuh. menurut Jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian Mufassirin ialah: menyetubuhi.
[12] Ibid
[13]http://indonesia.faithfreedom.org/forum/hikmah-dan-keajaiban-wudhu-t46464/
[14]http://aqilalhilmy.edublogs.org/2010/04/25/thaharah-wudhu-tayamum-dan-mandi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar